Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke DKPP

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta di DKPP, Jumat (1/8/2014).
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung

VIVAnews - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat 1 Agustus 2014.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Tim pasangan nomor urut 1 ini melaporkan KPU terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU daerah untuk membuka kotak suara pemilu presiden.

Namun, berhubung kantor DKPP masih libur, mereka menyatakan akan kembali pada Senin 4 Agustus 2014 untuk melakukan pelaporan.

"Berhubung DKPP masih libur, kami kami akan datang kembali Senin untuk membuat laporan. DKPP tidak terbentur batas waktu, namun Bawaslu terbatas tiga hari, makanya kemarin (Kamis 31 Juli) kami memaksakan diri melapor," kata Didi Supriyanto, salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Hatta di kantor DKPP.

Pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan dua Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU dan nomor 1449/KPU tertanggal 25 Juli 2014. Surat itu ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran itu menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP.

"Kami temukan dua surat edaran. Dua surat itu sangat janggal, kemudian perintah dari KPU RI sudah dilaksanakan KPU di beberapa daerah yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat, yakni tanpa dihadiri Panwaslu atau saksi calon nomor urut 1 maupun 2," ujarnya.

Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta lain, Sahroni, tindakan KPU tersebut telah menyalahi Undang-undang Pemilu. Terlebih, hasil rekapitulasi Pemilu sendiri saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kotak tidak boleh dibuka, dan harus dijamin keamanannya karena rahasia negara. Kotak suara itu baru bisa dibuka kalau ada keputusan pengadilan di MK," katanya.

Sahroni menambahkan, setelah melapor ke DKPP, pihaknya nanti juga akan melaporkan KPU ke Mabes Polri, karena dianggap telah memenuhi unsur pidana.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024