Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu

Prabowo Subianto saat kampanye dalam Pilpres 2014.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini. Pasangan Prabowo-Hatta menduga ada pelanggaran yang dilakukan KPU, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan

Pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia. Isi surat edaran itu menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.
Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Sahroni, tindakan KPU tersebut telah menyalahi Undang-Undang Pemilu. Terlebih, hasil rekapitulasi Pemilu sendiri saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Geger Penemuan Fosil Ular Lebihi Ukuran T-rex, Begini Bentuknya

"KPU seharusnya wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan kotak suara dengan cara digembok dan disegel. Apalagi saat ini hasil perhitungan sedang disengketakan di MK. Seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu seharusnya tidak dibuka, kecuali atas persetujuan MK," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2014.

Sahroni juga menilai instruksi KPU tersebut janggal dan terkesan mengada-ada. Bila KPU memang menemukan masalah dalam penghitungan suara di tiap kabupaten, menurut dia, masalah tersebut seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu masa pilpres lalu.

"Dilakukannya tindak lanjut atas adanya keberatan dalam hasil penghitungan suara dari para saksi, seharusnya diproses dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, atau proses yang dimaksud sudah selesai sebelum penetapan hasil Pilpres nasional tanggal 22 Juli 2014," ujarnya.

Terakhir, Sahroni pun menilai kejanggalan tersebut bertambah dengan pelaksanaan instruksi itu oleh masing-masing KPUD kabupaten. Menurutnya, walaupun surat tersebut jelas-jelas bertanggal 25 Juli, namun beberapa KPUD melakukan pembukaan kotak suaranya tanggal 30 Juli.

Ia pun meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus yang dia laporkan tersebut. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga akan membawa isu pelanggaran peraturan ini ke sidang persengketaan hasil Pilpres 2014 yang akan diselenggarakan oleh MK, Agustus mendatang.

"Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut serta meminta agar tindakan KPU itu segera dihentikan, agar tidak timbul persepsi yang bukan-bukan atau mengarah kepada tindak ketidakadilan," ucapnya. (ita)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya