Jimly: Keputusan KPU Mengikat, Tapi Belum Final

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan akan segera memproses laporan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Kubu calon presiden dan wakil presiden nomor satu ini juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Saat ditanya apakah keputusan DKPP akan mempengaruhi MK, Jimly menjawab santai, "Tidak akan karena memang gugatannya lain. Kami membahas kelakuan."
Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

Dia pun mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu keputusan. Ia berharap, tak ada asumsi dan opini yang berkembang luas.
Ramalan Zodiak Kamis 25 April 2024, Libra Lajang Bertemu Seseorang Istimewa

"Oleh karena itu, jangan ada kesimpulan seakan-akan semua sudah final. Keputusan KPU mengikat, tapi belum final, karena keputusannya di MK," kata Jimly saat ditemui di kediamannya, Jalan Margasatwa, Pondok Labu, Jakarta, Rabu 30 Juli 2014.

Pasangan Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 ke MK. Sidang perdana gugatan ini digelar 6 Agustus 2014.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya