Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan siap menggelar sidang gugatan pemilihan presiden dan wakil presiden atas KPU yang diajukan oleh Calon Presiden Prabowo Subianto. Sidang perdana akan berlangsung pada 6 Agustus 2014.
Menurut Hamdan, MK sudah memanggil para pihak termohon dan yang mengajukan gugatan untuk sidang perdana. Selain itu, presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, juga diminta untuk datang pada sidang perdana sebagai saksi.
Menurut Hamdan, MK sudah memanggil para pihak termohon dan yang mengajukan gugatan untuk sidang perdana. Selain itu, presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, juga diminta untuk datang pada sidang perdana sebagai saksi.
Baca Juga :
Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim
"Tinggal tunggu saja proses persidangannya," kata Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Juli 2014.
Hamdan mengatakan, sidang perdana itu untuk memperbaiki laporan. Sebab, kata dia, masih ada beberapa laporan yang salah ketik.
"Prinsipnya hanya masalah formalitas untuk perbaikan, tidak menyangkut materi pokok. Itu umumnya. Tapi nanti akan dinasihatkan pada sidang pertama itu apa yang bisa diperbaiki," ujar dia.
Hamdan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa saja kesalahan laporan tersebut.
"Nanti kita lihat. Saya belum baca detail permohonannya, tapi saya sudah sampaikan kepada masing-masing pihak," ujar Hamdan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tinggal tunggu saja proses persidangannya," kata Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Senin 28 Juli 2014.