Yang Harus Dibuktikan Prabowo Jika Ingin Menang di MK

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan
- Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla tak mau ambil pusing atas gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, gugatan yang dilayangkan oleh Prabowo-Hatta itu ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Tidak perlu ditanggapi (gugatan Prabowo-Hatta), yang di
Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
challenge kan keputusan KPU. Biar saja ini persoalan kubu sebelah dengan KPU," kata Juru Bicara Jokowi-JK, Poempida Hidayatulloh kepada VIVAnews, Sabtu 26 Juli 2014.


Poempida yakin keputusan MK kelak tak akan mengubah keputusan KPU yang telah mengesahkan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, Prabowo harus melakukan pembuktian adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014 lalu.


"Kalau tidak terpenuhi tiga kategori itu ya sudah kemungkinan besar akan ditolak MK," kata dia.


Namun, kata dia, jika KPU memerlukan dukungan data dari kubu Jokowi-JK, maka pihaknya akan siap membantu. "Kami siap memberikan dukungan datanya," kata dia.


Seperti diketahui, Calon Presiden Prabowo Subianto telah mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan gugatannya pada Jumat malam, 25 Juli 2014. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya