PPP: Gugatan ke MK Bukan Berarti Prabowo-Hatta Tak Siap Kalah

Prabowo Subianto Tolak Hasil Pilpres 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan memberi dukungan penuh atas gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusional, Jumat malam, 25 Juli 2014.
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Menurut Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy, gugatan ini adalah piranti legal yang disediakan Undang-undang Dasar untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan oleh penyelenggara pemilu.
Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

"Gugatan-gugatan ini bukanlah bentuk ketidaksiapan kalah dari Prabowo-Hatta, melainkan upaya untuk meluruskan demokrasi kita dan menjadikan pemilu presiden sebagai kontestasi yang bermartabat," kata Romahurmuziy dalam rilis yang diterima VIVAnews.
Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Gugatan ini, kata dia, sekaligus memberikan pendidikan politik kepada rakyat atas ditempuhnya langkah-langkah advokasi dalam demokrasi konstitusional yang legal, terukur, dan mengikat, sebagaimana hal yang sama ditempuh pada pemilu presiden 2014 yang lalu.

Rommy--sapaannya-- mengatakan, PPP berharap seluruh pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini, memastikan tercapainya due process of law yang fair dan bermartabat, serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat, atas kontestasi pilpres 2014.

DPP PPP menginstruksikan seluruh kader PPP dari Sabang-Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang, menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada MK, serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah Putih. "PPP juga mendukung digunakannya sejumlah langkah hukum melalui gugatan ke DKPP, Bawaslu, kepolisian, dan Ombudsman," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, PPP juga menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu yang telah berhasil menyelenggarakan pemilu presiden dengan aman dan damai. Gugatan itu sah dilakukan sebab UU 42/2008 tentang Pilpres telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil pilpres yang dinilai penuh kejanggalan yang terstruktur, massif dan sistematis. 

Ia menyebut, antara lain terindikasikan dari adanya ratusan TPS di beberapa provinsi dan seluruh TPS di beberapa kabupaten di Papua dimana Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara. Belum lagi 6 modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai dengan sejumlah pengabaian oleh penyelenggara pemilu atas SE KPU dan lainnya, yang kesemuanya meliputi setidaknya 52 ribu TPS di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya