MK Sudah Siap Terima Gugatan Prabowo-Hatta atas KPU

Hamdan Zoelva Saat Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
- Tim hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 25 Juli 2014. MK telah bersiap menerima gugatan ini dan akan memeriksa kelengkapan gugatan.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

"Kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan, kelengkapan-kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, MK akan keluarkan akta permohonan sudah lengkap," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Jumat 25 Juli 2014.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


Hamdan menjelaskan bila gugatan belum lengkap, maka tim Prabowo-Hatta akan diberikan waktu 1 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi.


"Kalau belum lengkap, nanti kepaniteraan akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi," katanya.


Setelah permohonan lengkap selanjutnya berkas ini akan didaftarkan dalam buku registrasi perkara. Kemudian akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait termohon dan Badan Pengawas Pemilu.


Sesuai jadwal, Hamdan mengatakan proses perkara akan masuk pada tahap awal persidangan sepekan setelah hari raya Idul Fitri.


"Sidang pertama direncanakan tanggal 6, ya Rabu. Untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon, menjelaskan pokok-pokok permohonannya, dan majelis juga memberikan nasehat, mungkin permohonan perlu disempurnakan," jelas Hamdan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya