PDIP Resmi Gugat Revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi

NasDem Gugat Hasil Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam
- Kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Andi Asrun mengajukan permohonan pembatalan undang-undang  MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut Andi UU itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

"Hak konstitusional sebagai partai politik pemenang pemilu legislatif tahun 2014 yaitu menjadi ketua DPR sebagaimana telah diatur menjadi konvensi ketatanegaaran dalam UU 27 tahun 2009," Kata Andi di MK, Kamis 24 Juli 2014.
3 Cara Bikin Pasangan Happy di atas Ranjang dan Gak Bosen Sama Kamu


Andi menjelaskan UUD 1945 menempatkan partai politik sebagai pilar demokrasi sebagaimana isi  pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang membahas mengenai wadah penyaluran hak politik warga negara. Ketika seorang memilih anggota DPR, DPD dan DPRD maka dia akan mengharapkan partai pilihanya menjadi pemenang dan bisa memimpin di parlemen.


Andi mengingakan PDI Perjuangan adalah peraih suara terbanyak dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2014.


"Ingat ya, jadi saya dan klien melaporkan ini bukan semata-semata hanya sekedar haus kursi di DPR," ujarnya.


PDIP, menurut Andi, sangat menyangkan munculnya UU MD3 terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.


Kemudian dalam UU menurut Andi juga muncul pasal-pasal yang bisa merugikan hak konstitusional seperti pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya untuk memimpin komisi, Badan legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi secara proposional, melainkan dipilih langsung dari dan oleh anggota DPR.


"Aturan sebelumnya dihapuskan dan tiba-tiba menjadi UU MD3 yang tidak memiliki hukum mengikat dan itu bertentangan dengan UUD 45. Jika tidak dibatalkan kita minta pasal-pasal yang kedudukan DPR sebelumnya dikembalikan. Ini alternatif yang paling lunak dibandingkan kita minta Undang-Undang MD3 ini dibatalkan," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya