- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan rapat dengan Mabes Polri terkait persiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk presiden terpilih ketika sudah ditetapkan oleh KPU.
"Tadi rapat jam 10.00 WIB. Memang di Undang-Undang Pemilu tidak diatur. Tapi di undang-undang, terkait pengamanan calon kepala negara, begitu ditetapkan, pasangan calon itu harus disediakan Paspampres untuk diberikan pengawalan setelah dilantik," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2014.
Bawaslu juga telah merekomendasikan KPU untuk segera menyurati Mabes Polri setelah adanya penetapan presiden terpilih. Adapun, pembentukan Paspampres tersebut baru pertama kali dilakukan oleh Bawaslu.
"Kita belum pernah mengalami, ini pertama kali. Pada 1999 belum mengenal penyerahan, belum pemilihan langsung presiden. 2004 itu tidak diatur, 2009 presiden terpilih lagi jadi masih sama. Dan sekarang, yang terpilih masih diamankan oleh Polri, tinggal bagaimana mekanisme pergantian itu dari Polri ke Paspampres," tuturnya. (art)