Ini Empat Syarat Pengajuan Perkara Pilpres ke MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Usai Nasdem, Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sambangi Cak Imin di Markas PKB
- Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima berbagai permohonan gugatan yang akan dilayangkan kedua pasangan capres-cawapres terhadap hasil pemilihan presiden yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa kemarin, 22 Juli 2014.

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Ketua MK Hamdan Zoelva, mengatakan untuk bisa mengajukan permohonan tersebut, setidaknya ada empat persyaratan formal yang harus dipenuhi pemohon dari kubu pasangan capres-cawapres.
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari


"Apa pun itu bentuk pengaduan akan kami terima. Yang paling penting adalah para pemohon itu memenuhi empat syarat formalitas yang telah ditetapkan oleh undang-undang," ujar Hamdan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2014.


Dua syarat pertama, terkait dengan objek dan subjek gugatan yang dilayangkan. Objek gugatan, menurut Hamdan, haruslah terkait dengan penetapan perolehan suara pilpres secara nasional yang telah ditetapkan oleh KPU. Sedangkan subjek pemohon, harus pasangan capres dan cawapres peserta pilpres 2014.


Hamdan melanjutkan, syarat ketiga dan keempat terkait dengan materi gugatan yang diajukan. Ketiga, yang dipersoalkan, atau dalam hal ini adalah perolehan suara yang memengaruhi kemenangan dari pasangan capres-cawapres tersebut. Sedangkan syarat keempat, harus mengajukan secara lengkap bukti-bukti awal yang terkait dengan dalil-dalil yang dituliskan dalam permohonannya.


"Saya kira tim kuasa hukum dan pengacara sudah mengerti semua akan hal itu," kata Hamdan.


MK memberikan batas waktu hingga Jumat 25 Juli 2014, pukul 21.10 WIB bagi pasangan capres-cawapres yang ingin mengajukan gugatan. Menurut Hamdan, MK akan menyidangkan perkara-perkara yang terkait sengketa pilpres ini mulai tanggal 6 Agustus 2014 nanti. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya