MK Tunggu Gugatan Hasil Pilpres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Mahkamah Konstitusi siap menerima segala jenis gugatan terhadap hasil pemilihan umum presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa 22 Juli 2014 kemarin.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Hal itu dikemukakan Ketua MK Hamdan Zoelva. MK akan selalu menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Pada prinsipnya MK selalu menjalankan ketentuan undang-undang dengan membuka pendaftaran gugatan bagi capres-cawapres yang menyatakan berkeberatan terhadap penetapan hasil pilpres 2014 yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Hamdan di kantornya, Rabu 23 Juli 2014.


Menurut Hamdan, MK akan terus menunggu pengajuan gugatan yang akan dilakukan oleh kubu pasangan capres-cawapres yang tidak menerima hasil pemilu hingga hari ketiga paska hasil tersebut ditetapkan oleh KPU.


"Sampai hari Jumat mendatang, pukul 21.10 WIB, atau sesuai dengan jam pada saat KPU kemarin mengucapkan keputusannya. Loket pendaftaran gugatan kami di lantai dasar akan selalu terbuka," katanya.


Menurut Hamdan, hingga 1 hari paska pengumuman KPU belum ada satupun dari kubu capres-cawapres yang mendaftarkan gugatannya. Ia menjelaskan mekanisme yang akan dilakukan MK jika pada waktu yang tersisa ada pasangan capres-cawapres yang melakukan gugatan.


"Bila ada laporan gugatan, maka akan kami pelajari permohonan itu pada saat diajukan, dan kami akan memberikan kesempatan kepada pemohonnya untuk memperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah diperbaiki, MK akan melakukan sidang pada tanggal 6 Agustus nanti, atau setelah 4 hari kerja usai libur Idul Fitri," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya