Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum menegaskan sengketa atau konflik dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden sudah dilembagakan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden 2014.
Ketika persoalan muncul antara penyelenggara dengan peserta, ada mekanisme yang telah disediakan dan lembaga mana yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan.
Baca Juga :
Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Ketika persoalan muncul antara penyelenggara dengan peserta, ada mekanisme yang telah disediakan dan lembaga mana yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan.
Anggota KPU Ida Budhiati, Rabu 23 Juli 2014 menyatakan konstitusi sudah jelas mengatur. Jika objek sengketa secara spesifik adalah perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara maka diberikan ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan bersifat final dan mengikat," kata Ida saat ditemui di kantornya, Jakarta.
Ida mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pemilu yang sudah dijalankan tahap demi tahap hingga akhir. "Jadi kami tidak akan ragu dengan keputusan yang sudah kami tetapkan," ujar Ida.
Sejauh ini, lanjut Ida, di dalam UU Pilpres mekanisme sengketa pemilu tidak diberikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berbeda bila ada dugaan pelanggaran administrasi, maka Badan Pengawas Pemilu yang berkompeten untuk melakukan klarifikasi, kajian sampai kesimpulan dan rekomendasi.
"Kalau etika Pilpres maka ke DKPP. Pidana pemilu diberikan ke lembaga peradilan untuk melakukan proses hukum," jelasnya.
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini menambahkan, jika pada masa 3x24 jam tidak ada capres-cawapres yang mengajukan gugatan ke MK, maka ketetapan KPU menjadi bersifat final.
"Tidak akan ada perubahan. KPU itu hanya mungkin diubah berdasarkan putusan MK. Dengan demikian, sampai 20 Oktober capres-cawapres terpilih langsung dilantik," tuturnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anggota KPU Ida Budhiati, Rabu 23 Juli 2014 menyatakan konstitusi sudah jelas mengatur. Jika objek sengketa secara spesifik adalah perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara maka diberikan ke Mahkamah Konstitusi.