Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, untuk menjadi presiden, Jokowi masih harus melalui beberapa tahapan lagi. Misalnya, mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jokowi harus mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta. "Boleh saja proses pengajuan pengunduran diri sekarang, tapi proses di DPRD," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jokowi harus mengajukan surat pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta. "Boleh saja proses pengajuan pengunduran diri sekarang, tapi proses di DPRD," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Lalu bagaimana jika DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Jokowi?
"Nggak bisa. Kuncinya hanya di DPRD. Proses hukum itu DPRD. Pemerintah hanya administratif," kata dia.
Sementara hari ini, kata Gamawan, Jokowi harus kembali melakukan tugasnya sebagai Gubernur. "Hari ini juga sudah harus kembali (jadi gubernur). Sekarang kan masih gubernur beliau," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lalu bagaimana jika DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Jokowi?