KPU Tetapkan Capres-cawapres Terpilih Pukul 20.00 WIB

Rekapitulasi Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Presiden 2014. Terakhir, KPU menuntaskan Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Sidney, Australia.

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Ketua KPU Husni Kami Manik menyatakan setelah ini akan dilakukan penetapan hasil pilpres dan pengumuman capres-cawapres terpilih.

"Kami menjadwalkan ulang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari pukul 16.00, menjadi pukul 20.00 WIB karena kita akan segera berbuka puasa," kata Husni dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Selasa 22 Juli 2014.

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Saksi dari Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Sudiyatmiko Aribowo sempat melakukan interupsi. Dia meminta KPU untuk segera menetapkan hasil karena proses rekapitulasi sudah selesai.

Namun, Husni mengaku pihaknya butuh waktu untuk menyusun administrasi dan Surat Keputusan (SK). Oleh karena itu, penetapan tidak dapat dilangsungkan saat ini.

IPI Sebut Pemulung Ujung Tombak Pengumpulan Sampah tapi Banyak yang Tidak Mengapresiasi

"Penetapannya dengan SK, kami akan melihat lampirannya dulu. Ini sangat administratif sekali," jelasnya.

Husni menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara dalam dan luar negeri sudah selesai.

"Kami skors rapat terbuka untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Kami akan lanjutkan penetapan hasil rekap dan penetapan calon terpilih pada pukul 20.00 WIB," ucap Husni.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo meminta kepada KPU agar menegaskan bahwa penetapan capres-cawapres terpilih tetap sah meskipun saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak hadir. "Jangan sampai menimbulkan pikiran di antara kita semua," kata Tjahjo.

Husni pun segera memberikan tanggapannya. Dia mengaku sudah memperdebatkan persoalan tersebut jauh hari sebelumnya dengan anggota KPU lainnya.

"Keberadaan saksi adalah kewajiban KPU untuk mengundang. Adalah hak asasi untuk hadir atau tidak," jawabnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya