KPU Yakin Tak Ada Gugatan ke MK

Rekapitulasi Suara Nasional Pilpres 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut
- Komisi Pemilihan Umum yakin tidak akan ada gugatan dari salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu Presiden. KPU menilai proses rekapitulasi sudah dilaksanakan dengan baik.

Lawan Korea Selatan, Shin Tae-yong Berani Pertaruhkan Nasionalisme demi Timnas Indonesia U-23

"Kami tidak ada bayangan ada pihak yang akan melanjutkan hasil pemilu ke MK. Karena kami melihat proses rekap sudah berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di kantornya, Selasa 22 Juli 2014.
Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa


Sigit juga menilai apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Semua dugaan pelanggaran juga sudah ditindaklanjuti KPU.


"Semestinya tidak ada argumen para pihak melanjutkan ke MK. Toh nanti kalau ada yang melanjutkan ke MK, KPU harus persiapkan diri dengan baik," jelasnya.


Sigit mengatakan, saat ini yang dilakukan KPU adalah mempersiapkan kuasa hukum. Meskipun mereka tetap bersikap pasif.


"Karena kami melihat tidak ada kemungkinan gugatan ke MK," ujarnya.


Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universits Gadjah Mada Yogyakarta itu menjelaskan, pilihan-pilihan mengenai siapa kuasa hukum yang akan dipercaya KPU sudah ada. Namun KPU belum menjatuhkan pilihan.


"Kami tidak ingin ada gugatan. Karena kami yakin tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK. Sampai hari ini kami yakin tidak ada yang ke MK," jelas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya