Ikut Rombongan Haji Kemenag, 5 Adik SDA Diperiksa KPK

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Menteri Agama, Saefudin Safi'i, Selasa 22 Juli 2014. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Selain Saefudin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang adik mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Mereka adalah Elyati Ali Said, Anwar Musyadad Ropiudin, Mimik Ismiasih B Sawojo, Dewi Sri Masitho serta Neneng Lasmita Susanti.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Para saksi itu termasuk dalam 35 orang yang tercatat pada rombongan ibadah haji SDA tahun 2012-2013. Penyidik telah memeriksa beberapa pihak yang termasuk di dalam rombongan haji SDA, termasuk istri SDA yakni Wardatul Asriah; Anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Banten, Muhammad Mardiono.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. 

SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya