Tim Prabowo Serahkan Foto Jurnalis AS Allan Nairn dan Boni Hargens

Tim Prabowo-Hatta di Bareskrim Polri
Sumber :
  • Stella Maris/VIVAnews

VIVAnews - Tim Advokasi Prabowo-Hatta meminta pihak Bareskrim Mabes Polri memeriksa salah satu jurnalis asal Amerika Serikat bernama Allan Nairn. Pemeriksaan itu terkait dugaan kampanye hitam terhadap Prabowo Subianto.

"Kami minta Polri jangan tumpul menghadapi Warga Negara Asing (WNA). Kami datang ke sini menyerahkan bukti baru berupa foto bahwa Allan Nairn masih ada di Indonesia dan mudah bagi Polri untuk memanggil beliau," ujar salah satu Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Andre Rosiade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 21 Juli 2014.

Kata Andre, di foto itu terlihat Allan Nairn bersama dengan pengamat politik Boni Hargens di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada tanggal 15 Juli 2014.

Mutia Ayu Cerita Kedekatan Sang Putri dengan Marthino Lio Pemeran Glenn Fredly

Saat ditanyakan dari mana bukti tersebut diperoleh, Andre mengatakan ada rekannya yang berada di lokasi tersebut. Melihat ada aktivitas pertemuan tersebut, dia langsung memotretnya.

Andre meminta agar penyidik menanyakan pada Allan Nairn mengenai adanya pihak yang mensponsorinya untuk datang ke Indonesia dan mengganggu demokrasi di tanah air. Menurut dia, kalau memang mau menyerang Prabowo dengan isu HAM atau yang lain hal itu dapat dilakukan ketika tahun 2009.

"Desakan ini karena seminggu setelah laporan masuk dengan LP Nomor 686, kami belum dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Demikian juga dengan terlapor," kata Andre.

Salahi Aturan

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Sementara itu, anggota tim Advokasi Prabowo-Hatta lainnya, Paramita mengatakan bahwa penyerahan bukti-bukti ini dan laporan sebelumnya tak terkait dengan hasil penghitungan suara ataupun kegiatan Pemilihan Umum.

"Ini untuk bangsa Indonesia, supaya tak didiskreditkan oleh warga asing. Saya tegaskan, sama sekali tak berhubungan dengan Pilpres dan kejar tayang pemilu," kata Paramita.

Tim kuasa hukum menilai apa yang dilakukan Nairn sudah menyalahi aturan dan sebagai bagian dari tindakan kriminal.

"Kami melihat kutipan dan omongan dia sifatnya tuduhan. Tidak ada faktanya. Apa yang dia sebut off the record tidak jelas. Ada kode etik mengenai off the record."

Oleh karena itu tim akan menggugat Nairn dengan pasal pidana. "Di antaranya pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan beberapa tuntutan lain," kata Paramita. (ren)

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perdana kunjungan ke IKN

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban

enteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap 2.086 hektar tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan itu, kata dia, masih ditempati oleh masya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024