Anggota Baru DPR Didesak Revisi Kembali UU MD3

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
- Anggota baru DPR yang terpilih dari Pemilihan Umum Legislatif 2014 didesak untuk merevisi kembali Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3).

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Hal itu, dikatakan oleh anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, Hendrik Rosdinar, pada Minggu, 13 Juli 2014. Menurut dia, revisi itu harus dilakukan untuk mensterilkan pengesahan UU itu dari efek pertarungan Pilpres 2014.
Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna


"UU MD3 harus direvisi kembali guna mensterilkan dari sejumlah agenda yang cenderung tidak mendongkrak reformasi parlemen secara signifikan," ujarnya dalam konferensi pers yang dilakukan di markas Indonesian Corruption Watch (ICW) di Kalibata, Jakarta Selatan.


Menurut Hendrik, ada beberapa catatan kritis terhadap RUU yang telah disahkan oleh DPR pada 8 Juli 2014 yang lalu itu. Ia menilai, pengesahan RUU tersebut telah menambah kewenangan DPR tanpa menyediakan ruang pengawasan dari publik.


"DPR telah menghapus kewajiban fraksi melakukan evaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik. Tidak hanya itu, kewajiban DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan juga turut dihapus. DPR juga masih akan mempertahankan dilangsungkannya rapat-rapat tertutup," ucapnya.


Senada dengan Hendrik, peneliti ICW, Abdullah Dahlan, menyebutkan bahwa beberapa pasal dalam UU MD3 tersebut tidak mencerminkan reformasi parlemen yang bersih. Menurutnya, UU MD3 telah memberi proteksi yang luar biasa kepada anggota DPR. Sehingga lebih membuka peluang kemungkinan dilakukannya penyalahgunaan jabatan oleh para anggota DPR tersebut, termasuk kemungkinan untuk melakukan korupsi.


Misalnya, pada pasal 224 dalam UU itu, ada hak imunitas. Itu telah memberikan proteksi yang luar biasa terkait fungsi kewenangan DPR. Terkait izin pemeriksaan dalam proses penyelidikan saja, harus disampaikan terlebih dahulu surat izin kepada Mahkamah Kehormatan dalam 30 hari sebelumnya.


"Ini jelas mempersulit aparat penegak hukum. Belum lagi kalau ada pernyataan dari Mahkamah yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran, maka anggota DPR itu tidak bisa diproses secara hukum," ujar dia.


Atas implikasi-implikasi serius yang bisa timbul akibat diterapkannya UU MD3 ini, Abdullah pun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan judicial review terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Tidak menutup kemungkinan, kita dan beberapa teman koalisi rakyat akan melakukan upaya perlawanan dengan melakukan judicial review," kata dia.


Saat ini, kata Abdullah, pihaknya masih melakukan pemetaan pasal dan kerugian konstitusional yang muncul akibat disahkannya undang-undang ini.


"Kita optimis judicial review ini bisa mengubah hal itu karena Undang-Undang MD3 telah bertentangan dengan spirit yang selama ini ada di masyarakat terhadap lembaga DPR. Pengesahannya saja dilakukan dalam waktu yang singkat dan satu hari menjelang Pemilu, sehingga luput dari pengawasan publik," ucap Abdullah. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya