Bela KPU, Kivlan Zein Akan Gugat Burhan Indikator

Burhanuddin Muhtadi
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Anggota tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Kivlan Zein, mengatakan pernyataan Burhanudin Muhtadi, Direktur Indikator, merupakan upaya mendikte Komisi Pemilihan Umum. Bagi Kivlan, hal itu tidak bisa dibenarkan dari sudut hukum maupun etika moral.
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

"KPU itu dasar hukumnya jelas. KPU diatur oleh undang undang. Lembaga survei itu apa," kata Kivlan di Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.
Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Purnawirawan jendaral bintang dua ini mengatakan sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Burhanudin. "Kita akan bawa ke pengadilan," jelanya.
Mayjen TNI Anton Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Gantikan Mayjen Haryanto

Kivlan mengaku mempunyai bukti lembaga survei yang saat ini meresahkan telah berafiliasi dengan kelompok tertentu. Bukti ini dalam bentuk file dan visual.

"Data kita lengkap. Ini bukti. Kita akan bawa ini ke pengadilan untuk gugatan pada Burhan dan kelompoknya," katanya.

Ia meminta semua untuk melindungi KPU, karena banyak pihak yang ingin menginterfensi KPU atas dasar data lembaga survei. Di mana lembaga ini telah mengkalin kebenaran sesuai kepentingan mereka.

"Keberadaan KPU jelas dilindungi undang-undang. Kita harus lindungi KPU. Gugatan kita ke pengadilan, karena kita membela KPU. KPU harus menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan," jelasnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya