KPU Tidak Ikut-ikutan Quick Count

Hasil Hitung Cepat LSI
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan lembaga surbei memiliki tanggung jawab moral untuk menginformasikan metodologi penghitungan suara dan sumber dana yang didapatnya kepada masyarakat.

Menurut Ida, hal itu juga tercantum dalam peraturan KPU bahwa untuk menjadi lembaga survei Pemilihan Umum harus terdaftar di KPU dan memenuhi syarat administrasi yang sudah ditentukan.

"Saya rasa di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik pun tidak hanya mengikat lembaga survei, tapi juga lembaga negara dan swadaya terikat untuk memberikan informasi ke publik. Lembaga survei juga punya tanggung jawab untuk menjelaskannya," ujar Ida di kantornya, Jumat 11 Juli 2014.

Menyoal polemik hasil quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei, Ida menegaskan hanya KPU yang mempunyai wewenang dan otoritas untuk mengumumkan hasil akhir Pemilihan Umum. Hitung cepat lembaga survei hanya didasarkan pada sampel Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Di dalam UU dan PKPU sudah tegas menyatakan bahwa hanya KPU yang diberikan otoritas mengumumkan hasil Pilpres secara resmi. Hasil quick count yang sampai saat ini beredar adalah hasil yang tidak resmi. Akuntabilitas dari lembaga-lembaga yang melakukan quick count harus benar-benar dicari tahu," katanya.

Oleh karena itu, Ida meminta semua pihak untuk bersabar hingga 22 Juli untuk mengetahui pasangan capres-cawapres mana yang menang dalam Pilpres 2014. "Sementara waktu mari ikuti rekap hasil secara berjenjang," kata dia.

Kata Ida, KPU tidak melakukan hitung cepat. Di pemilu kali ini, menurutnya KPU lebih mengedepankan akses informasi dengan scan lembar C1. Informasi yang diberikan adalah data real count. [Baca ]

"Dengan cara demikian semua bisa melakukan pencermatan dan koreksi apabila ada kekeliruan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kami mengimbau semua elemen masyarakat untuk aktif meng-update C1 yang di-upload ke web dan menjadi bahan untuk memantau rekap," jelasnya.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Jamin Transparan

Ida menjamin kegiatan rekapitulasi suara berjalan dengan transparan dan akuntabel. Kata Ida, transparansi dan akuntabilitas di dalam kegiatan rekap hasil penghitungan suara dapat diukur melalui sistem yang telah dibangun oleh KPU.

"Dulu formulir C1 dipegang penyelenggara dan peserta. Tapi sekarang dibuka akses info ke semua warga negara Indonesia. Itu dari sisi transparansinya. Akuntabilitas diukur dari rapat pleno dilakukan dengan terbuka. Memang tidak bisa menyampaikan pertanyaan secara langsung tapi harus melalui panitia pengawas" Ida menjelaskan.

Ida menegaskan KPU tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara dari tingkat bawah hingga pusat.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Jika ada indikasi kecurangan, KPU kata Ida, akan segera melaporkan ke pihak berwajib. "Itu adalah kejahatan yang bisa diproses hukum," kata dia. (ren)

TIm Voli Jakarta Livin Mandiri

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024