UU MD3: Periksa Anggota DPR, KPK Tak Perlu Izin Presiden

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVAnews - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 8 Juli 2014 berbuntut panjang. Selain digugat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak terima dengan perubahan itu berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, UU MD3 juga menuai kritik dari KPK.

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengkritisi salah aturan yang tertera dalam UU MD3 yang baru disahkan. Salah satu aturan menyebutkan UU MD3 yang bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR harus dengan seizin presiden, khususnya berkaitan dengan pidana khusus seperti korupsi.

Menurutnya, apabila aturan dalam UU MD3 memuat hal itu, artinya DPR dan pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah sangat masif. Padahal pemberantasan korupsi diperlukan upaya progresif.

Anies Berkunjung ke Rumah Dinas Cak Imin: Tradisi Lebaran Kita Saling Berkumpul

Namun dalam sambutannya di Sidang Paripurna, Ketua Panitia Khusus UU MD3 Benny K Harman beberapa waktu lalu, mengatakan pemeriksaan anggota DPR atau MPR tidak memerlukan izin dari Presiden. Sementara pemeriksaan anggota DPRD juga tidak perlu izin menteri dalam negeri atau gubernur.

Dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang MD3 yang baru disahkan disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus. (ita)


Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia
Universitas Nasional (Unas) Jakarta

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso

Rektor Universitas Nasional El Amry Bermawi Putera bentuk Tim Pencari Fakta dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang melibatkan Kumba Digdowiseiso

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024