Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
- Sidang Paripurna DPR RI, Kamis 10 Juli 2014 menyetujui RUU Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR RI, untuk kemudian disahkan oleh Presiden. Ini sejalan dengan tujuan bersama untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia dari segala macam bentuk kekerasan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo yang saat itu memimpin rapat.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Sumarjati Arjoso mengungkapkan apresiasinya atas persetujuan dari hasil kerja kerasnya selama ini bersama dengan anggota Komisi VIII lainnya. Kendati demikian yang terpenting dari semuanya adalah pengimplementasian dari UU tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPR RI, Sumarjati Arjoso mengungkapkan apresiasinya atas persetujuan dari hasil kerja kerasnya selama ini bersama dengan anggota Komisi VIII lainnya. Kendati demikian yang terpenting dari semuanya adalah pengimplementasian dari UU tersebut.
“Ada beberapa perubahan atau penyempurnaan yang tercantum dalam RUU tentang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 ini, baik mengenai definisi anak, bentuk kekerasan maupun perubahan hukuman yang tentunya ditujukan untuk menimbulkan efek jera,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.
Sebagaimana tertera dalam RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 yang disusun Komisi VIII DPR RI, di antaranya menyisipkan satu pasal di antara pasal 77 dan Pasal 78, yakni Pasal 77 A tentang ketentuan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak 1 Miliar untuk setiap orang yang melanggar pasal 45 A.
Pasal 45 A sendiri berisikan pelarangan bagi setiap orang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali alasan yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menurut Sumarjati dapat berarti bahwa perlindungan anak dilakukan negara sejak ia dalam kandungan.(
)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Ada beberapa perubahan atau penyempurnaan yang tercantum dalam RUU tentang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 ini, baik mengenai definisi anak, bentuk kekerasan maupun perubahan hukuman yang tentunya ditujukan untuk menimbulkan efek jera,” jelas Politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini.