PDIP Gugat UU MD3 ke MK

Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan 8 Juli lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pimpinan DPR termasuk alat kelengkapan dewan periode 2014 dan seterusnya akan dipilih langsung oleh anggota dewan.

"Sejauh ini Fraksi PDIP memang merasakan hak konstitusional kami dilanggar akibat dipaksakannya UU MD3 itu. Sebagai partai yang taat asas hukum akan melakukan judicial review melalui MK," Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 10 Juli 2014.

Menurutnya, saat ini PDIP masih mempelajari isi Pasal 82 terkait mekanisme pemilihan ketua DPR dalam Undang-Undang MD3 itu.

Penjelasan Ketua DPR

Dalam pidato penutupan masa sidang IV tahun sidang 2013-2014, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan visi utama perubahan UU MD3 diarahkan bagi terwujudnya parlemen yang produktif, efektif, dan akuntabel.

"Sejalan dengan pemikiran visi di atas, inti dari substansi baru penguatan kelembagaan dilakukan dengan melakukan penataan, restrukturisasi, remodifikasi kelembagaan, dan pelaksanaan hak-hak, tugas, dan wewenang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata dia.

Penguatan kelembagaan DPR, kata Marzuki, juga perlu diiringi dengan penguatan sistem pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPR melalui penegasan terhadap pembentukan Badan Keahlian DPR.

Andi Arief Dikabarkan Sakit di Singapura, Butuh Donor Hati
Ria Ricis dan Teuku Ryan

Galau Vs Happy, Perbedaan Kontras Kondisi Teuku Ryan dan Ria Ricis Pasca Cerai

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diumumkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Pasangan yang menikah pada 2021 itu berakhir pada perceraian.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024