- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Rapat Paripurna DPR, Selasa 8 Juli 2014 diwarnai hujan interupsi dari para anggota dewan. Rapat siang ini dihadiri 466 orang anggota dewan.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno memprotes rencana pembubaran Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dalam Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
"Penghapusan BAKN perlu ditinjau kembali. BAKN justru harus dikuatkan untuk meningkatkan citra parlemen karena kehadiran BAKN untuk memberi catatan kritis atas catatan BPK, dan auditor DPR," kata Teguh.
Sementara anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menilai draf Rancangan Undang-Undang MD3 masih harus disempurnakan dan tidak layak disahkan di forum Paripurna karena belum ada satu suara di internal fraksi terkait beberapa Pasal di UU tersebut.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari. Eva meminta RUU ini diputus setelah Pemilu Presiden 2014. "Biar lebih negarawan," kata dia.
Eva juga mengkritisi rencana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR. "Keterpilihan berbasis kinerja bahwa parpol yang menang diberi penghargaan, diberi kedudukan yang menang, dan itu hari ini hilang semua," tegas dia.
Berikut beberapa poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang MD3:
1. Badan Kehormatan DPR akan diperkuat kewenangannya dan berganti nama menjadi Mahkamah Kehormatan DPR.
2. Meniadakan BAKN. Posisi BAKN digabung ke Badan Keahlian Dewan.
3. Semua fraksi awalnya ingin Banggar DPR dihapus, namun di akhir rapat Panitia Khusus mereka setuju Banggar menjadi alat kelengkapan tetap DPR.
4. Menyepakati pelaksaanaan tugas dan pendukung dewan dengan adanya Badan Keahlian Dewan.
5. Pemeriksaan anggota DPR atau MPR tidak perlu izin presiden, sementara pemeriksaan anggota DPRD tidak butuh izin menteri dalam negeri atau gubernur lagi.
6. Terkait mekanisme pemilihan pimpinan dewan apakah mempertahankan berdasarkan partai pemenang suara terbanyak atau diubah. (ita)