- Stella Maris/VIVAnews
VIVAnews - Sekretaris tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fadli Zon melaporkan portal Tribunnews.com ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan fitnah melalui pemberitaan yang disebarkan media online.
"Sekarang masih diproses dan kami sekarang harus ke KPI. Yang perlu saya garis bawahi adalah, berita tersebut telah dibantah Tribunnews.com lalu diulangi dan dibuat lagi," jelas kuasa hukum Fadli Zon, Muhammad Mahendradatta, Senin, 7 Juli 2014.
Menurutnya, dalam kasus ini dirinya dan Fadli Zon melaporkan pihak korporasi Tribunews.com. Karena katanya, ini tindakan pidana yang dilakukan korporasi.
"Kami tidak laporkan penulis atau nama-nama yang ada di dalam berita seperti editor dan penulisnya. Kami lebih condong laporkan korporasi. Hak jawab sendiri dari Tribunnews.com sudah dibuat tetapi beritanya muncul lagi dalam bentuk advertorial," katanya.
Mahendradatta mempertanyakan pihak yang sengaja mencederai berita ini. Karena ini adalah media online maka Tribunnews.com dituntut untuk tunduk pada UU ITE. Terkait jadwal pemanggilan terhadap Tribunnews.com, Mahendra belum memastikan kapan itu akan dilakukan polisi.
Saat tiba di Mabes Polri, Fadli Zon telah membantah pemberitaan Tribunnews.com yang menyebut dirinya membagi-bagikan uang ketika kampanye di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Ini merupakan fitnah terhadap saya. Yang ditulis Tribunnews.com sebanyak dua kali dan ada advertorial, ini fitnah yang keji, karena saya tak pernah bagi-bagi uang," ujar Fadli.
Fadli menjelaskan dalam kampanye koalisi Merah Putih di Semarang, dia memang mengeluarkan uang senilai Rp250 ribu. Namun uang itu bukan untuk menyogok agar memilih Prabowo.