DPR: BPJS Belum Mampu Layani Penderita Gangguan Jiwa

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh
- Umumnya BPJS hanya melayani pasien maksimal hingga 47 hari. Namun, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) butuh perawatan seumur hidupnya. Ini yang masih menyulitkan pelayanan BPJS di setiap rumah sakit jiwa (RSJ).

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan tim kunjungan kerja Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa, Komisi IX DPR RI dengan Gubernur Kalimantan Selatan di RSJ Sambang Lihum, Banjarbaru, Kalsel, Kamis, 26 Juni 2014.
2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui


Para penderita ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter, biasanya masih ditolak oleh keluarga dan masyarakatnya, karena dikhawatirkan kambuh kembali. Akhirnya, terpaksa RSJ menampung semua penderita ODGJ tersebut.


Di hadapan tim Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa Komisi IX, Gubernur Kalsel Rudy Arifin memberi masukan agar alokasi dana untuk RSJ diperhatikan serius dalam rumusan RUU Kesehatan Jiwa. Menurutnya, butuh dana besar untuk menyembuhkan dan merahabilitasi penderita ODGJ. Pemda kerap kewalahan dengan anggaran yang minim untuk RSJ.


Direktur RSJ Sambang Lihum Ida Bagus Gede Dharma Putra, mengungkapkan, selain membiayai hidup pasca-terapi, RSJ juga kerap membiayai hingga pemakaman bagi para penderita ODGJ yang wafat. Selama ini penderita ODGJ selalu diasingkan dan dimarjinalkan. Disinilah butuh perhatian serius pemerintah dan DPR. (
)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya