Gugatan DPT Pemilu

Sidang Arief Poyuono Gugat Presiden Siang Ini

VIVAnews - Sidang gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Presiden cq Menteri Dalam Negeri dilanjutkan siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang sebelumnya 16 April 2009, tergugat tak hadir sehingga ditunda.

Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo lalu menunda persidangan ke 23 April 2009. "Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari para tergugat. Mereka akan kami panggil lagi," kata Reno sebelum menutup sidang, Jakarta, Kamis 16 April 2009. "Dengan demikian, sidang akan ditunda hingga hari Kamis, 23 April. Pada pihak yang tidak hadir, akan kami panggil kembali."

Presiden dan KPU digugat oleh Fx Arief Poyuono, seorang warga negara yang merasa Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu 9 April 2009 amburadul. Arief memasukkan gugatan 25 Maret 2009, jauh hari sebelum kekisruhan DPT terbukti pada 9 April. Arief menuntut KPU dan pemerintah memutakhirkan kembali DPT.

Pengacara Arief, Habiburokhman, prihatin dengan ketidakhadiran KPU dan Presiden. "Apa susahnya menghadiri persidangan yang jaraknya kurang dari lima kilometer dari tempat domisilinya," kata advokat dari Serikat Pengacara Rakyat itu. "Ini preseden yang terjadi berulang-ulang. Setiap kali digugat tidak hadir," katanya.

"Kami sangat kecewa dan menyesalkan karena mereka telah mengabaikan panggilan itu. Masak mengirim kuasa hukum saja tidak bisa," kata Habib. "Jangan pakai alasan sibuk, semua rakyat juga sibuk mengurusi hidupnya sendiri."

Arief mengaku menerima panggilan 8 April untuk hadir bersidang pada hari ini. Tentu, kata Habib, KPU dan pemerintah telah menerima panggilan itu. "Sesuai pasal 125 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, kalau tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka gugatan harus dikabulkan oleh majelis hakim. Konsekuensinya kalau gugatan kami dikabulkan, maka hasil Pemilu kemarin kredibilitasnya dipertanyakan," ujar Habib.

Polisi Benarkan Yudha Arfandi Lakukan Kekerasan ke Tamara, Sudah Dilaporkan?
Ojol Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi

Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai membawa 10 ribu butir ekstasi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024