Joko Widodo Tidak Setuju Kolom Agama di KTP Dihapus

Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVAnews - Calon presiden Joko Widodo mengaku tidak akan menghapuskan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Indonesia. Karena menurutnya agama itu merupakan sebuah identitas seseorang dan tidak boleh dihilangkan.
Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10

Joko menuturkan, apabila mengacu pada undang-undang dan mengacu kepada kebhinekaan Indonesia seharusnya pemerintah tidak menghilangkan kolom agama pada KTP. Kata dia begitu pun ketika dirinya menjadi presiden.
Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

"Di Pancasila kan sudah jelas, ketuhanan yang maha esa jadi apa pun agamanya itu identitas dan karakter kita," kata Joko Widodo usai makan siang di Kringsewu, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 19 Juni 2014.
Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Jokowi mengaku dirinya adalah seorang warga negara yang mengerti Undang-undang dan kebhinekaan jadi tidak akan mungkin dia dan Jusuf Kalla menghapus kolom agama pada KTP apabila nanti terpilih dalam Pilpres mendatang.

Sebelumnya, anggota tim pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Musda Mulia, mengatakan pihaknya menjanjikan penghapusan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) jika pasangan ini terpilih. Sebab, keterangan agama pada kartu identitas dinilai justru dapat disalahgunakan.

"Saya setuju kalau kolom agama dihapuskan saja di KTP, dan Jokowi sudah mengatakan pada saya bahwa dia setuju kalau memang itu untuk kesejahteraan rakyat," ujar Musda pada saat itu.

Dia mengaku, dalam sejumlah diskusi dengan Joko,capres itu menyetujui penilaian bahwa kolom agama dalam KTP lebih banyak memberi kerugian bagi warga. Menurut Musda, kolom agama di KTP dapat disalahgunakan, antara lain ketika konflik terjadi di suatu daerah.

Dengan menghapus kolom agama, hal ini menurut dia dapat meminimalkan aksi penyisiran terkait agama yang kemudian dijadikan dasar oleh warga lain untuk melawan warga yang berlawanan dengannya.

Dia berpendapat informasi agama yang dianut penduduk cukup dicatat dalam pusat data kependudukan pemerintah saja. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya