Kampanye di Atas KRL, Rieke Dilaporkan ke Bawaslu

Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • Zahrul Darmawan
VIVAnews - Rieke Diah Pitaloka, salah satu anggota Tim Pemenangan Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik, Rabu 18 Juni 2014.
Utusan Khusus PBB Untuk Libya Resmi Mengumumkan Pengunduran Diri Karena Alasan Ini

Mereka melaporkan Rieke karena diduga melakukan pelanggaran kampanye karena menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 1 huruf h UU nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden.
Bawaslu Evaluasi Panwas Berkinerja Buruk Sebelum Pilkada 2024

Dalam pasal itu, dikatakan: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Penjualan Motor Bulan Maret Naik, Total Sudah Laku 1,7 Juta Unit Sepanjang 2024

"Kami minta bawaslu mendalami soal kampanye tersebut, apakah ini terjadi pelanggaran atau tidak," kata Kabid Humas Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono, di Kantor Bawaslu.

Pada Minggu lalu, Rieke memang melakukan kampanye di atas KRL yang dioperasikan PT. KAI Commuter Jabodetabek pukul 08.00 WIB dari Stasiun Beji Depok menuju Stasiun Depok Baru, dan dilanjutkan ke Stasiun Depok Lama.

Dalam aksinya itu, Rieke memperkenalkan dan membagikan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar kepada penumpang.

Menurut Tri, selain menganggu kenyamanan penumpang, tindakan itu masuk kategori penggunaan fasilitas umum untuk kampanye.

"Kami pun para pengguna KRL merasa terganggu. Jangan mengganggu kepentingan umum dalam berkampanye," kata dia.

Menurut Tri, aksi Rieke ini mencerminkan sikap arogansi pasangan Joko Widodo-Kalla, yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya