Gambar Capres Tercetak di Rekening Listrik, Ini Kata PLN

Foto pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla di struk PLN
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/tvOne Garut
VIVAnews
Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt
– PT Perusahaan Listrik Negara angkat suara terkait keluhan warga Garut, Jawa Barat, soal gambar salah satu pasangan capres-cawapres yang tercetak di rekening listrik mereka. PLN menindaklanjuti temuan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut itu dengan serius.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

“PLN jangan dijadikan alat kampanye capres-cawapres,” kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa
VIVAnews , Kamis 12 Juni 2014.


Menurut Bambang, setelah melakukan investigasi pada PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Area Pelayanan, dan Jaringan Garut, terungkap bahwa pemasangan gambar capres-cawapres nomor urut 2 di rekening listrik adalah perbuatan pelaksana payment point online bank (PPOB) PLN di Desa Pesawahan, Tarogong Kaler, Garut, yang menjadi mitra Bank Bukopin.


“Untuk diketahui, dalam hal pembayaran rekening listrik dan pembayaran layanan, PLN bekerjasama dengan pihak bank,” kata Bambang.


PLN menemukan 42 struk rekening listrik dari PPOB tersebut dengan gambar Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah tercetak. Tapi struk-struk itu belum seluruhnya beredar karena belum semua pelanggan melakukan transaksi pembayaran listrik.


PLN pun kini sudah menarik semua struk rekening itu. Sejak  11 Juni 2014, kata Bambang, tidak ada lagi struk bergambar salah satu kontestan Pilpres itu.


Ketika PLN menanyakan kepada pemilik PPOB motif dan tujuan dia mencetak gambar capres-cawapres pada struk rekening listrik, dia mengatakan hanya iseng dan tidak ada yang menyuruh. Pemilik PPOB juga sudah mengklarifikasi kepada Panwaslu di Kecamatan Tarogong Kaler Garut.


Petugas PLN Garut pun sudah mendatangi Panwaslu setempat untuk memberikan penjelasan. “Panwaslu  menyarankan agar PLN membuat surat imbauan agar struk rekening listrik tidak boleh memuat hal tersebut,” kata Bambang.


Sesuai imbauan Panwaslu, PLN kini dengan tegas melarang bank mitra PLN dalam hal pembayaran rekening listrik dan pembayaran lainnya, serta downline bank, untuk menyampaikan pesan lain di struk pembayaran tanpa seizin PLN. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya