KPU: Prabowo Tak Miliki Kewarganegaraan Lain

Doa Bersama Prabowo dan Anak Yatim
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
BAF Lions Run, Berlari untuk Mendukung Insan Berkemampuan Khusus di Indonesia
- Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa seluruh calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki kewarganegaraan lain selain warga negara Indonesia.

Veteran Pejuang, Jemaah Tertua Harjo Mislan Senyum Lihat Merah Putih di Baju Petugas Haji

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin 26 Mei 2014, berdasarkan surat yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh calon adalah warga negara Indonesia. Keempatnya telah menyerahkan surat tersebut kepada KPU.
Komentar Bojan Hodak Usai Bawa Persib Bandung ke Final Liga 1


"Dari lampiran, surat Menkum HAM untuk Prabowo diterbitkan pada 20 Mei," kata Hadar.


Terkait dengan isu yang saat ini sedang beredar, Hadar tidak ingin menanggapinya. Katanya, isu itu jelas tidak terbukti. "Prabowo warga negara Indonesia, dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan negara lain atas permintaannya sendiri," katanya lagi.


Sebelumnya, tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, hari ini juga telah melaporkan kampanye hitam dan fitnah kepada Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia.


Salah satunya adalah kampanye negatif yang menyebutkan Prabowo memiliki dua warga negara. Prabowo dituding meminta kewarganegaraan Yordania.


Penyebaran isu itu diketahui kerap disebarkan melalui layanan pesan singkat, broadcast blackberry messenger, dan blog internet. Hal itu, dinilainya sebagai cara untuk menjegal pencapresan Prabowo.


"Pada Pilpres 2009, Prabowo dinyatakan memenuhi syarat sebagai Cawapres pasangan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, semua dokumen persyaratan termasuk keterangan berkewarganegaraan Indonesia, telah dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Habiburokhman.  (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya