VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, batas waktu penetapan kantor akuntan adalah 24 April.
"Tersisa hanya lima hari kerja. Tidak mungkin kalau mau dilakukan lelang," kata anggota Wakil Koordinator ICW, Fahmi Ibrahim Badoh kepada wartawan, Jumat 17 April 2009.
Jalan yang memungkinkan ditempuh KPU adalah penunjukkan langsung kantor akuntan publik itu. "Jika penetapan ini sampai gagal, berarti ada satu tahapan pemilu yang tidak dilaksanakan," tegasnya.
Peneliti ICW, Abdullah Dahlan menilai kegagalan itu sebagai pengabaian konstitusi. "Kalau sampai dana kampanye tidak diaudit, hak-hak parpol dan warga negara dilanggar KPU."
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam tersangka tindak pidana narkotika pada Senin (22/4/2024). Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita puluhan paket sabu siap ed
Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir
Lampung
18 menit lalu
Seorang pencari rumput ditemukan tewas di areal persawahan di Pekon Rejosari, Pringsewu, Lampung pada Selasa (23/4/2024) sore sekira pukul 16.30 Wib. Korba diketahui bern
Plt Kapolsek Ngoro, Iptu Susila mengatakan, awalnya Mustofa (70 tahun), pencari rumput menemukan sebuah sepeda motor di sekitar lokasi penemuan mayat.
Hubungan Edy Rahmayadi dan PKB Sumut aangat baik Apalagi Edy Rahmayadi juga menjabat sebagai Ketua TPD Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Sumut pada Pilpres 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini