Dana Kampanye Pemilu

KPU Didesak Tetapkan Kantor Akuntan Publik

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum segera menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum (pemilu). Pasalnya, batas waktu penetapan kantor akuntan adalah 24 April.

"Tersisa hanya lima hari kerja. Tidak mungkin kalau mau dilakukan lelang," kata anggota Wakil Koordinator ICW, Fahmi Ibrahim Badoh kepada wartawan, Jumat 17 April 2009.

Jalan yang memungkinkan ditempuh KPU adalah penunjukkan langsung kantor akuntan publik itu.  "Jika penetapan ini sampai gagal, berarti ada satu tahapan pemilu yang tidak dilaksanakan," tegasnya.

Peneliti ICW, Abdullah Dahlan menilai kegagalan itu sebagai pengabaian konstitusi. "Kalau sampai dana kampanye tidak diaudit, hak-hak parpol dan warga negara dilanggar KPU."

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat memberikan keterangan pers di Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024 [dok. Kemendag]

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, saat ini revisi Permendag No. 36/2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor sudah berada dalam tahap h

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024