KPU Mulai Hitung Perolehan Suara Nasional

KPU Gelar Sosialisasi Peraturan Pemungutan Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
- Komisi Pemilihan Umum, Sabtu 26 April 2014, menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan perolehan suara calon legislatif 2014. Mereka menghitung hasil pemilu legislatif 9 April lalu.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Rapat pleno rekapitulasi secara nasional ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Muhammad, pimpinan DKPP, pimpinan lembaga negara, perwakilan kementerian, serta para saksi dari partai politik.
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim


Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan rekapitulasi secara nasional ini akan diselenggarakan mulai 26 April hingga 6 Mei 2014. Untuk duduk sebagai anggota DPR RI, partai politik harus mendapat 3,5 persen ambang batas perolehan suara secara nasional.


"Sedangkan untuk DPRD provinsi dan kota, partai politik yang tidak mencapai ambang batas 3,5 persen perolehan suara tingkat nasional masih tetap diikutsertakan. Hal ini disebabkan karena ketentuan Pasal 209 UU No 8 tahun 2012 bertentangan dengan UUD," ujar Husni dalam sambutan pembukaan pleno.


Terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan anggota panitia ad hoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, dan PPK maupun anggota KPU), KPU telah memerintahkan KPU provinsi dan kota agar melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum anggota KPU yang terindikasi melakukan pelanggaran, baik administrasi pemilu, etika, maupun pidana.


Rapat pleno terbuka ini, kata Husni, sudah diawali dengan rekapitulasi di luar negeri pada 23 hingga 26 April, dan telah membuka 110 berkas yang dikrmkan PPLN.


"Dan menyisakan 20 PPLN yang akan diselenggarakan rekapotulasinya secara paralel. Hasil rekapitulasi luar negeri akan digabung dengan hasil rekapitulasi perolehan suara Daerah Pemilihan DKI Jakarta II," jelasnya.


Husni berharap pelaksanaan rekapitulasi secara nasional ini berjalan tertib. "Sekalipun terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh para saksi bisa diselenggarakan dengan suasana kebersamaan, dan disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya