Bawaslu Mentahkan Dugaan Politik Uang Hanafi Rais

Wakil Ketua Umum DPP PAN Hanafi Rais (kanan) dan Drajad Wibowo
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat 25 April 2014, menyatakan dugaan politik uang putra sulung pendiri PAN Amien Rais, Hanafi Rais, tidak terbukti. Hanafi maju sebagai caleg DPR dari PAN di daerah pemilihan Yogyakarta. 
Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Uang tunai Rp510 juta yang disita polisi sebagai dasar tuduhan itu dikembalikan kepada pemiliknya. Uang tersebut disita polisi saat melakukan razia cipta kondisi jelang pemungutan suara 9 April, lalu. Uang terdiri dari pecahan Rp5 ribu sebanyak Rp200 juta, Rp10 ribu sebanyak Rp310 juta.
5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

Panwaslu Kabupaten Gunung Kidul mewakili Gakkumdu telah mengembalikan uang tersebut kepada Eko Satriya Hermawan yang belakangan diketahui sebagai pemilik.
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Panwaslu juga menyerahkan barang bukti lain berupa satu buah stopmap warna biru bertuliskan SLEMAN yang berisi 13 (tiga belas) bendel LEMBAR KERJA RELAWAN per kecamatan di kabupaten Sleman. 

Selain itu satu unit notebook merk ACER warna putih dengan nomor seri S/N: LUSC040B03083017B5B2500 beserta chargernya. 2 (dua) buah flashdisk merk KINGSTON warna putih merah, dan merk DT101 G2 warna putih merah. 1 (satu) buah modem merk ZTE warna hitam. 

Empat buku rekening, yaitu 2 buku dari bank Mandiri, 1 buku dari BRI Britama, 1 buku dari BTN seluruhnya atas nama EZITH PERDANA E S.S. 1 (satu) buah kuitansi warna biru merk KIKY. 1 (satu) buah tas punggung warna hitam  merk  POLO CLASSIC. 1 (satu) potong kaos bertuliskan partai PAN Caleg DPR RI dapil Banten 2 atas nama H. YANDRI SUSANTO nomor urut 1. 1 (satu) 
potong kaos bertuliskan partai PAN Caleg DPR RI dapil Jawa Timur 6 atas nama SASMITO HADINAGORO nomor urut 4.

"Uang itu tidak terbukti untuk politik uang sehingga kami kembalikan kepada yang memiliki uang tersebut. Kemarin, Kamis 24 April 2014 seluruh barang 
bukti kita serahkan kembali kepada pemiliknya," kata anggota Panwaslu, Gunungkidul Budi Haryanto, Jumat, 25 April 2014

Menurut dia pengembalian uang dan barang bukti lainnya sesuai dengan rekomendasi dari Gakumdu DIY, sehingga iang harus segera dikembalikan kepada pemilik. 

“Kasus dugaan Pidana Pemilu ini dinyatakan tidak terbukti secara hukum,” tandasnya. Sementara Kasat Reskrim polres Gunungkidul, Suhadi mengatakan sudah menyerahkan uang tersebut.

”Kemarin sudah diserahkan langsung kepada pemiliknya,” katanya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya