KPU Tak Ikut Periksa Laporan Dana Kampanye

Dana kampanye
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024
– Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan terakhir bagi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka sampai pukul 18.00 WIB, Kamis 24 April 2014.

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, laporan dana kampanye tersebut tidak akan diperiksa lembaganya, melainkan diserahkan langsung ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk KPU.
Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat


“Laporan langsung diserahkan ke KAP. Pemenang lelang sudah ada di Unit Layanan Pengadaan,” kata Ida di kantor KPU.


Ida mengatakan, KAP memiliki waktu yang cukup untuk melakukan audit. Begitu menerima laporan atau berkas lengkap, mereka segera bekerja. “Tiga puluh hari sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari KPU,” ujarnya.


Cakupan audit yang dilakukan KAP terdiri dari dua metode. Pertama, audit compliance (kepatuhan). Kedua, memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam mengaudit laporan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya