Bawaslu Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di Nias Selatan

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Nias Selatan, Sumatera Utara, sebagai upaya memulihkan hak konstitusi. Meskipun, waktu PSU sudah habis karena ketentuannya maksimal H plus 10 setelah Pemilu Legislatif (Pileg) digelar.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

"Tapi ini kejadian khusus. Kami sarankan KPU untuk membuka kemungkinan PSU. Soalnya pelanggaran berakibat pada hasil," kata Nelson di kantor KPU, Jakarta, Rabu 23 April 2014.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva


Nelson mengungkapkan banyak formulir C1 atau hasil rekapitulasi di tingkat TPS yang terbakar. Dugaannya, petugas Pemilu sengaja membakar untuk menghilangkan barang bukti.


"Nias Selatan dari dulu kacau. Pemilu 2004 semua anggota KPU melarikan diri setelah penghitungan suara. Pemilu 2009 semua kotak suara dihitung ulang atas perintah MK," tuturnya.


Nelson mengatakan dari Panwaslu sendiri, ada 82 TPS yang
direkomendasikan untuk PSU. Sementara, yang sudah direncanakan untuk PSU pada 26 April 2014 baru 35 TPS.


"PSU sesegera mungkin kalau bisa. 35 TPS yang direncanakan untuk diulang banyak pelanggaran sehingga Panwas kewalahan untuk menganalisa apakah harus PSU atau menggunakan dokumen yang ada," imbuhnya.


Berdasarkan laporan terkait rekapitulasi tingkat kabupaten, lanjut Nelson, ada 13 kecamatan yang bisa direkap dari 31 kecamatan.


"Di sana sedikit KPPS yang serahkan C1 ke Panwas atau saksi. Padahal itu wajib mereka lakukan. Ada kewajiban scan C1, tapi baru mereka serahkan 15 April. Ada juga upaya jemput paksa dari KPU, tapi malah jadi masalah baru, bukannya untuk membuat Pemilu lebih baik," urainya.


Atas kondisi itu, Nelson mencatat 11 parpol, kecuali Gerindra, menolak hasil pemilu di Nias Selatan sampai saat ini. Termasuk seorang anggota komisi 2 DPR RI dari PDIP, Yasona Lauli karena menilai prosesnya amburadul.


"Modus yang terjadi, penghitungan suara tidak benar, rekap di desa tak sesuai C1. C1 banyak rusak, mulai dari TPS tak beres. Kami berusaha ingatkan KPU, apakah ada dokumen yang bisa untuk koreksi tanpa PSU? Tapi ternyata KPU tidak punya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya