Jadi Tersangka Pemilu, Caleg DPD Bengkulu Dijemput Paksa Polisi

Surat suara pemilihan anggota DPD 2014
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka
- Kepolisian Resort Bengkulu Utara akan menjemput paksa calon anggota DPD RI untuk daerah Pemilihan Bengkulu, Eni Khairani yang kini menjadi tersangka kasus pelanggaran pemilu. Penjemputan paksa ini dilakukan untuk menghindari batas kedaluarsanya proses penyidikan atas tindak pidana pemilu yang dilakukan Eni pada 20 Maret 2014.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Sebelumnya pada Kamis 17 April 2014, Kepala Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya Asdi Dahlan, yang juga menjadi tersangka perkara Eni, telah digelandang ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh kepolisian setempat. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga


Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi mengatakan, berkas perakra dua tersangka itu dipisah. Untuk Asdi berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Eni, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian dan telah dua kali mangkir. Polres Bengkulu Utara telah menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap tersangka Eni Khairani.


"Rumahnya dan rumah orangtuanya sudah kami datangi, tapi belum dapat kami temukan. Surat perintah jemput paksa juga sudah diterbitkan. Mudah-mudahan tersangka bisa kami dapatkan sebelum habis masa penyidikannya," ujar Tarmizi.


Eni Khairani dan Asdi Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dua hari sebelum pencoblosan yakni pada 7 April 2014. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya enggan memenuhi panggilan kepolisian. Hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan kedua pada 8 April 2014, panggilan kedua ini juga belum dipenuhi.


Hingga Sabtu 19 April, masa kedaluarsa pengusutan perkara Eni hanya menyisakan dua hari lagi. Setelah ini, perkara ini harus dihentikan karena melampaui batas waktu penyelesaian yakni selama 14 hari. Tarmizi mengaku akan berupaya maksimal untuk menghadirkan Eni untuk tindaklanjut proses penyidikannya.


"Pengusutan perkara pemilu sangat terbatas waktunya. Jadi kami sangat berharap tersangka juga kooperatif dan sportif," kata Tarmizi.


Masih Bisa Dilantik


Sementara itu, Pengamat Hukum Agustam Rachman menilai, kisruh penetapan tersangka atas Eni Khairani tidak akan mengganggu proses penetapan keterpilihan Eni di parlemen.


Gugur atau tidaknya Eni, lanjut Agustam, hanya bisa dilakukan di Makhamah Konstitusi (MK). Itu pun bergantung dengan ada tidaknya gugatan yang diajukan oleh calon DPD lain atas perkara yang menimpa Eni.


"Keputusan Pengadilan Negeri sekalipun tidak akan mempengaruhi proses pelantikan terhadap Eni. Karena muara akhir dari perkara pemilu hanya ada di MK," ujar Agustam.


Untuk diketahui, Eni dan Asdi, ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 277 dan 278 Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Calon incumben itu dinyatakan memanfaatkan fasilitas pemerintah dan memobilisasi kepala desa untuk mendulang perolehan suaranya di pemilu.


Sejauh ini, dari 20 calon DPD untuk daerah pemilihan Bengkulu, terdapat empat calon yang mendapat perolehan suara terbesar. Pertama, mantan Walikota Bengkulu 2008-2012 Ahmad Kanedi dengan perolehan suara sementara 128 ribu lebih, kedua Eni Khairani dengan perolehan sementara 81 ribu lebih, ketiga Riri Damayanti 65 ribu lebih dan keempat Mohammad Saleh denganĀ  perolehan suara sementara 59 ribu lebih. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya