Emron Pangkapi: SK Pemecatan Waketum PPP Bodong

Suryadharma Ali
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Emron Pangkapi, menyebut surat keputusan pemecatan wakil ketua umum dan petinggi-petinggi Dewan Perwakilan Wilayah PPP, salah prosedur. Emron mengatakannya pada Kamis malam, 17 Agustus 2014.
Momen Pratama Arhan Peluk Mesra Azizah Salsha Usai Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23

"Kalau ada surat itu, itu kesalahan prosedur," kata Emron di Cikini, Jakarta.
Arkhan Fikri Jadi Sorotan Usai Indonesia U-23 ke Semifinal

Menurut Emron, hingga kemarin sore, dia tidak melihat ada surat pemecatan tersebut di kantor DPP PPP. "Kemudian saya panggil kepala sekretariat PPP untuk tanyakan file surat pemecatan, nggak ada. Telepon Sekjen PPP, Romahurmuzy, juga nggak ada. Kalau ada surat itu, pasti SK bodong," ujarnya.
Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Ia pun menilai, ada protap di partainya yang mengatur bahwa apabila surat bersifat keputusan maka akan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal. Apabila tanda tangan salah satunya tidak ada, kata Emron, bisa dipastikan tidak resmi.

"Kalau keputusan internal, ikut ditandatangani wakil ketum internal, begitu sebaliknya kalau eksternal. Di surat itu nggak ada," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPP PPP memecat seorang wakil ketua umum, dan empat ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Rabu, 16 April 2014. Mereka yakni, Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa, Ketua DPW PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin, Ketua DPW PPP Sumatera Utara Fadli Nursal, Ketua DPW Jawa Timur, Musyaffa Noer, dan Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Amir Uskara.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA), mempersilakan anggotanya yang tidak setuju dengan pemecatan Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan empat ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP, untuk mengundurkan diri dari partai itu.

SDA menyatakan, keputusan pemecatan itu sudah final. “Kalau gentleman, tidak setuju sama Ketua Umum, ya mundur,” kata Suryadharma di Jakarta, kemarin.

Menurut SDA, wajar jika Suharso masih merasa sebagai Wakil Ketua Umum PPP, sebab SK pemecatan itu tidak ditandatangani oleh Sekjen PPP.

SDA mengingatkan fungsionaris PPP agar paham jabatannya masing-masing. Ketum PPP adalah mandataris muktamar yang diberi kepercayaan menakhodai partai. Sementara sekjen merupakan pembantu Ketum.

"Jadi seandainya Ketum menandatangi (surat pemecatan) sendiri, sah. Harus tahu posisi. Ketum tak memiliki kewajiban dan tanggung jawab pada Sekjen. Ketum hanya bertanggung jawab pada forum muktamar yang mengangkat Ketum,” kata SDA. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya