Tahap Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2014

Proses perhitungan suara di TPS 03
Sumber :
  • VIVAnews/ Aji YK Putra
VIVAnews
Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyelesaikan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 9 April 2014 kemarin. KPPS juga telah melaksanakan penghitungan suara di hari yang sama. Selanjutnya, secara berjenjang mereka akan melakukan penghitungan hingga tingkat pusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya

Berikut tahapan penghitungan suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang tahapan Pemilu Anggota DPR-RI,DPRD dan DPD:
PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim


1. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara :

a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPS.

b. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPS.

c. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPS.

d. Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri (LN), 30 Mar - 6 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN, disesuaikan hari libur kerja pada negara yang bersangkutan.


e. Penghitungan Suara di TPSLN, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN.


f. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN.


g. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN.


2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara


a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN, 10-15 April 2014, dilaksanakan oleh PPS/PPLN.


b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN, 10-15 April 2014, dilaksanakan oleh PPS/PPLN.


c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan.


   1) Di PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 12-15 April 2014, dilaksanakan oleh PPS.


   2) Di PPLN kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), 12-17 April 2014 dilaksanakan oleh PPLN.


   3) Dari Kemenlu kepada KPU, 18 April 2014, dilaksanakan oleh Kemenlu.


d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, 13-17 April 2014, dilaksanakan oleh PPK.


e. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, 14-17 April 2014, dilaksanakan oleh PPK.


f. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15-19 April 2014, dilaksanakan oleh PPK tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.


g. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, 19-21 April 2014, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.


h. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, 20-22 April 2014, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.


i. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi, 20-22 April 2014, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.


j. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi, 22-24 April 2014, dilaksanakan oleh KPU provinsi.


k. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, 23-25 April 2014, dilaksanakan oleh oleh KPU provinsi.


l. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD kepada KPU, 24-28 April 2014, dilaksanakan oleh KPU provinsi.


m. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional, 26 April-6 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.


n. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD, 6-7 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.


3. Penetapan hasil pemilu secara nasional, 7-9 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.


4. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas, 7-9 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.


Keterangan:


- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.


- Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.


- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.


- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.


- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.


- Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.


- Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya