KPU: Pemilu Ulang Maksimal Digelar 15 April 2014

KPU Gelar Sosialisasi Peraturan Pemungutan Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menunggu laporan dari KPU Provinsi terkait dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang. Disampaikan anggota KPU, Ida Budhiati, komunikasi dengan KPU Provinsi sudah dilakukan untuk memastikan kebutuhan logistik.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

"Kami akan mengevaluasi berapa kebutuhan logistik surat suara ulang. Pada 9 April, (surat suara cadangan) hanya disediakan 1.000 lembar menurut undang-undang. Kami meminta provinsi untuk segera melaporkan," kata Ida di kantor KPU, Jakarta, Kamis 10 April 2014.
Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024


Ida mengemukakan, selain surat suara, ada kebutuhan lain yang perlu dipenuhi yakni hologram, formulir, dan segel. Dia berharap KPU Provinsi bersikap pro aktif.


"Sejauh ini, kami belum mendapat secara lengkap jumlah TPS (yang mengulang). Kami baru mendeteksi sampai wilayah provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Aceh," ujarnya.


Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, Ida meminta KPU Provinsi mengelola sesuai batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu pada 15  April 2014. Kegiatan pemilu susulan diharap tidak lebih dari waktu tersebut.


"Itu paling lama. Lebih cepat lebih bagus," kata Ida.


Mantan ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ini mencontohkan, pemungutan suara susulan di Yahukimo, Papua, akan digelar pada 12 April 2014. Dia memastikan sebelum rekapitulasi tingkat desa/kelurahan berakhir atau PPS, Yahukimo sudah bisa diselesaikan.


"Terkait logistik yang tidak dipakai, kami minta menjadi bagian logistik pengelolaan pemungutan suara 9 April. Tidak dimusnahkan, tapi diadministrasikan," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya