MK Putus Hasil Survei Boleh Dirilis di Masa Tenang, Ini Kata KPU

Golkar dan PDIP diprediksi menangkan Pemilu 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review atau uji materi sejumlah lembaga survei. Putusan itu membuat mereka boleh merilis hasil survei pada masa tenang dan boleh mengumumkan quick count atau hitung cepat Pemilu 2014 tanpa jeda waktu dua jam.

Meski demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyatakan lembaga survei tidak lantas bebas melakukan apa saja. Menurut Husni, mereka harus tetap patuh kepada aturan atau rambu hukum.

“Mana ada yang bebas absolut. Pasti semua ada batasan-batasannya,” kata Husni di kantor KPU, Sabtu 5 April 2014.

Husni mencontohkan, lembaga survei wajib mencantumkan metodologi dalam melakukan kegiatan-kegiatan riset atau penelitian. Tanpa itu, maka hasil survei dianggap tidak kredibel.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

“Kalau soal apakah mereka menggunakan metodologi yang benar, tata cara ilmiah, itu masuk ranah dewan etik. Nanti akan dibentuk KPU manakala ada masalah,” ujar Husni.

Mantan anggota KPU Sumatera Barat itu mengatakan, peran KPU dalam konteks kegiatan lembaga survei adalah memfasilitasi penyebaran informasi.

Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU akan mengubah Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. “KPU tidak khawatir. Yang jadi tugas KPU adalah membuat aturan-aturan teknis pemilu. KPU tidak diberi kewenangan untuk khawatir atau gembira,” ujar Husni.

Untuk diketahui, sejauh ini jumlah lembaga survei yang sudah mendaftar secara resmi ke KPU sebanyak 56. Sementara lembaga hitung cepat dan pemantau berjumlah 46 dan 19. KPU berharap mereka independen dan tidak berpihak selama bekerja atau melakukan riset terkait Pemilu 2014. (sj)

Duel Vietnam vs Timnas Indonesia

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Harapan pecinta sepakbola melihat Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia kembali muncul. Masih ada berapa tahap lagi untuk bisa lolos ke Piala Dunia 2026?

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024