KPK: Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Bisa Dipidana

Pimpinan KPK Bahas Isu Perpecahan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengingatkan kepada pejabat negara untuk tak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

"Semua penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye," kata Abraham di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2014. "Itu pelanggaran pidana," ujar dia.
Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024

Abraham mengatakan, lembaga yang bertugas mengawasi pelanggaran itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Mereka yang akan meneliti lebih jauh," ujar dia.
Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Sebelumnya, ada dua menteri yang dinyatakan melanggar oleh bawaslu karena menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Perikanan dan Kelautan Syarif Cicip Sutarjo.

Namun, Cicip sendiri membantah bahwa kampanye dia lakukan pada saat melakukan tugasnya sebagai menteri. "Pada waktu itu, dilakukan Sabtu atau Minggu, itu hari bebas," kata Cicip.

Pada saat itu, menurut Cicip, dia memang tengah melakukan kampanye di Demak, Jawa Tengah. Namun, dia juga diundang oleh salah satu produsen lokal masyarakat Demak yang tengah membudidayakan lele, yang dikenal "Jambu Lele" sehingga, Cicip menyempatkan diri untuk mengunjungi produsen lokal itu.

"Mereka sudah lama mengundang saya, kebetulan saya berada di daerah itu, makannya saya berganti baju dan menyempatkan ke sana," kata dia.

Cicip juga membantah bahwa dia menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye di Demak. Sebab, semua dana kampanye itu berasal dari Golkar dan disponsori oleh salah satu produsen rokok.

"Coba dicek kepada Gudang Garam siapa yang membayar helikopter tersebut. Pembayaran heli dilakukan partai saya," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya