Putusan MK dan Upaya ARB Tangani Lumpur Sidoarjo

Lumpur Lapindo Kali Porong
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng
VIVAnews - Mahkamah Konsitusi dalam amar putusan Rabu, 26 Maret kemarin mengabulkan gugatan para pemohon  setelah mengadili pengujian konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 15/2013 tentang APBN 2013.
Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Para pemohon pengujian ini, enam warga Sidoarjo yang memiliki bangunan, tanah, dan tempat usaha yang berada di wilayah Peta Area Terdampak yang saat ini di wilayah tersebut dijadikan kolam penampungan Lumpur Sidoarjo.
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Pertimbangan MK mengabulkan permohonan itu antara lain munculnya dikotomi hukum antara masyarakat yang bertempat tinggal "di dalam Peta Area Terdampak" dan masyarakat yang bertempat tinggal "di luar Peta Area Terdampak".
Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Menurut MK, terlepas dari ketentuan bahwa tanggung jawab kerugian terhadap masyarakat yang berada di dalam Peta Area Terdampak adalah perusahaan PT Lapindo Brantas Inc, hal itu tidak berarti negara telah selesai memberikan tanggung jawabnya. 

"Negara harus menjamin dan memastikan kekuasaan yang ada padanya, agar masyarakat yang berada di dalam PAT harus memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya," bunyi pertimbangan Majelis di dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret 2014.

Kasus lumpur Sidoarjo ini, berbagai langkah telah dilakukan oleh pihak swasta, PT Lapindo Brantas dan pemerintah. Aburizal Bakrie selaku pemilik saham mayoritas Lapindo sejak awal menyatakan komitmen akan membantu warga korban semburan lumpur meski pengadilan menyatakan PT Lapindo Brantas tidak bersalah. Pemilik saham lainnya saat eksplorasi berlangsung PT Medco yang dimiliki pengusaha Arifin Panigoro.

Hal ikwal titik semburan ini juga masih kontroversi. Penjelasan Aburizal Bakrie, semburan lumpur tidak terjadi di tempat pengeboran, tapi berada kurang lebih 200 meter dari tempat pengeboran. Menurutnya, masalah gunung lumpur dan semburan lumpur seperti ini di dunia ada 700 titik. Yang terbesar di Azerbaijan. 

"Di Indonesia sendiri, semburan lumpur terjadi berbagai macam.
Yang terakhir di Porong tidak bisa dilihat siapa yang menyebabkannya, karena itu memang fenomena alam," ujarnya.

Namun demikian, dalam prosesnya keluarga Bakrie menyatakan siap bertanggungjawab menanggung akibat semburan lumpur ini.

"Lapindo itu perusahaan kecil. Bagi keluarga Bakrie, mustinya gampang sekali. Perusahaan kecil dituntut ya bangkrut dan tidak ada kewajiban lagi. Misalnya dikatakan itu karena kelalaian manusia, ya dinyatakan saja salah penanggung jawab pengeborannya. Tapi apa yang dilakukan? keluarga akan menanggungnya," ujar Aburizal seperti disampaikan melalui blog pribadinya, icalbakrie.com

Terkait pembelian lahan korban semburan lumpur Sidoarjo, ARB demikian dia disapa, keberatan bila disebutkan sebagai ganti rugi. "Yang benar jual beli, atau ganti untung karena saya membeli tanah dengan harga 20 kali lipat NJOP. Itu semua dari kantong pribadi," kata dia.

Karena konpensasi sebegitu besar, lanjut ARB, mereka juga mendapat uang  lebih besar. Mereka bisa naik haji, rumahnya bagus, dan sebagainya. "Yang diliput media kan ada 200 orang, dari total 12 ribu orang, di wilayah peta terdampak yang belum mendapatkan pembayaran dari pembelian seperti itu. Itu karena mereka tidak mau, dan hanya 200 dari 12 ribu warga. Tapi pembayaran untuk 11.800 warga lainnya sudah selesai, sesuai terminnya," kata ARB.

Untuk membeli lahan dan rumah 11 ribu lebih warga, dan melakukan berbagai upaya penanggulangan, keluarga Bakrie mengeluarkan dana tidak sedikit. "Dana keluar Rp7,8 triliun. Itu didapat dengan cara menjual saham keluarga. Apa boleh buat. Saham kami tinggal kecil sekali di beberapa perusahaan," kata dia.







Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya