Sumber :
- ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 185.822.507 pemilih. Namun, dalam data itu ternyata ada 108.540 pemilih yang sudah meninggal dunia.
"Karena meninggal dunia mereka masuk kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.
"Karena meninggal dunia mereka masuk kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.
Baca Juga :
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
Husni mengungkapkan, selain mereka yang meninggal masih ada sejumlah kategori yang tidak memenuhi persyaratan. Antara lain, anggota TNI/Polri, 661 orang, belum cukup umur 635, tidak dikenal 13.099, pindah domisi 41.541, pemilih ganda 37.870.
"Jumlah pemilih TMS adalah 202.346," ujarnya.
Husni melanjutkan data itu merupakan hasil validasi dari 16 Februari sampai dengan 24 Maret 2014. Dia menegaskan bahwa mereka tidak mengurangi rekap DPT, karena nama mereka masih di DPT dengan tanda arsiran dan keterangan TMS.
"Dalam DPT yang diserahkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), nama tersebut akan diarsir. Nama-nama itu tidak akan diberi formulir C6 (undangan memilih)," ucapnya. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Husni mengungkapkan, selain mereka yang meninggal masih ada sejumlah kategori yang tidak memenuhi persyaratan. Antara lain, anggota TNI/Polri, 661 orang, belum cukup umur 635, tidak dikenal 13.099, pindah domisi 41.541, pemilih ganda 37.870.