- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra soal ketentuan ambang batas dukungan untuk pencalonan presiden dalam UU Pemilu dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Penolakan ini berbuah pro dan kontra dari kalangan partai politik.
Meski kecewa, Partai Gerindra tetap akan mematuhi putusan, di mana MK menetapkan 20 persen presidential threshold sebagai sarat pencalonan presiden. Bila dalam pemilihan legislatif nanti tidak bisa mendapat 20 persen dari total suara, partai yang bersangkutan tidak bisa langsung mencalonkan presiden pilihannya untuk Pilpres nanti.
"Kami sebenarnya mempertanyakan keputusan MK sejak awal. Saat memutuskan menerima uji materi yang dilakukan Efendi Gazali bersama rekan-rekannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2014.
Terlalu Mepet
Menurut dia, putusan MK mengabulkan uji materi ini terlalu mepet, sehingga Pemilu serentak tidak bisa dilaksanakan di tahun 2014. "Ini yang kami pertanyakan. Kami dengar sebenarnya sejak pertengahan 2013 keputusan ini seharusnya sudah bisa disampaikan MK," ujarnya. "Kalau dipaksakan ini berbahaya terutama distribusi logistik Pemilu."
Tanggapan berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Dia mengaku Gerindra mengapresiasi keputusan MK tersebut. "Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan MK. Gerindra siap dengan aturan presidential threshold yang ditetapkan oleh MK," kata Fadli.
Fadli menambahkan, keputusan MK ini akan semakin memotivasi partainya untuk meraih minimal 20 persen suara dalam pemilu legislatif, agar dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres sendiri.
"Saya yakin seluruh kader dan simpatisan akan berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan kemenangan dalam pemilu legislatif. Kami semakin fokus," ujar dia. (ren)