MK Tolak Permohonan Mencoblos di Pemilu Sebagai Kewajiban

Simulasi pencoblosan Pemilu 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Proyek Kantor Prabowo di IKN Senilai Rp 1,7 Triliun Mulai Dilelang

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan seorang warga negara bernama Taufiq Hasan. Dia meminta agar mencoblos saat pemilu adalah suatu kewajiban, bukan hak warga negara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, maka menurut MK permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi yang membacakan putusan, Muhammad Alim di persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 18 Maret 2014.

Alim kemudian menyebutkan, alasan MK menolak permohonan itu adalah karena hak memilih adalah hak yang dijamin konstitusi. Hal itu diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945.

Selain itu pula, kata Alim, setiap warga negara berhak memilih dan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Oleh karena itu, memilih dalam pemilihan umum adalah hak bagi warga negara. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 28C ayat 2 UUD1945 yang mengatakan setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

"Dengan demikian, adalah hak bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Sehingga sebagai hak, dapat diperguakan atau tidak dipergunakan. Artinya, ada kebebasan bagi pemilih. Dengan demikian, dalil pemohon yang mewajibkan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak beralasan menurut hukum," kata Alim.

Ketika ditemui usai sidang, Taufiq yang berprofesi sebagai guru di Ponorogo mengatakan keputusan MK itu tak sesuai seperti apa yang dimaksud dalam permohonannya.

"Bahwa yang diputuskan MK tidak sama dengan apa yang saya tuntut. Bahwa apa yang menjadi pertimbangan MK saya setuju, bahwa memilih adalah hak setiap warga negara. Tetapi yang saya tuntut bukan memilihnya tetapi mencoblosnya," kata Taufiq.

Menurut dia, memilih partai atau calon presiden tertentu memang hak setiap orang. Tetapi, mencoblos baginya adalah kewajiban setiap warga negara. "Setiap warga negara kan punya hak dan kewajiban, memilih itu hak, mencoblos adalah kewajiban," kata dia.

Sehingga, jika seorang warga negara tidak memiliki pilihan politik, tetapi dia tetap diwajibkan untuk mencoblos. Hal ini, dimaksudkan Taufiq agar tidak terjadi golput.

"Pemilih dan peserta pemilu saling membutuhkan, kalau ada hubungan mutualisme, maka ada hak dan kewajiban yang menyilang," kata dia.

Penafsiran Berbeda

Rusia Tiba-tiba Pindahkan Rudal Supersoniknya ke Timur Tengah, Bantu Iran?

Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan Taufiq, dikatakan bahwa memilih dan berpartisipasi dalam pemilu atau mencoblos adalah dua hal yang berbeda. Sehingga memiliki status hukum yang berbeda pula.

Memilih menurut dia, adalah suatu perbuatan batiniah, sedangkan mencoblos adalah perbuatan lahiriah. Dia beranggapan menyebut mencoblos dalam pemilu sebagai hak adalah suatu kesalahan.

Tak hanya itu, Taufiq juga mengatakan bahwa dalam pasal 27 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan pasal 19 ayat 1 tentang UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tidak sesuai dengan UUD 1945. Di kedua pasal itu, mewajibkan yang memiliki hak mencoblos adalah berumur minimal 17 tahun atau yang sudah menikah.

Menurut dia, pasal itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia dan tidak memberikan jaminan pada manusia. Sehingga, mencoblos merupakan hak asasi dan menimbulkan konsekusnsi yakni seluruh masyarakat mempunyai hak mencoblos.

Oleh karena itu, Taufiq berpendapat bahwa hak azasi tersebut tak boleh dibatasi dengan umur dan perwakinan. Sementara hakim MK, tak menggubris permohonan mengenai umur ini. (ren)

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?
Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Shin Tae-yong Beber Kondisi Pemain Indonesia U-23: Sangat Down!

Pelatih Shin Tae-yong membeberkan kondisi pemain Indonesia U-23 saat ini. Dia mengatakan anak asuhnya sangat down, usai kalah dari Qatar U-23 di Grup A Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024