KPAI: Libatkan Anak dalam Kampanye, Orang Tua Bisa Dipidana

Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka. Permintaan itu telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau MoU agar anak jangan sampai dilibatkan dalam kampanye.
Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, orangtua yang membawa anaknya dalam kampanye terbuka peserta pemilu 2014 bisa dipidana. Dia mendasarkan itu pada Pasal 87 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

"Hukumannya ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi orangtua," kata Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua KPAI di Jakarta, Senin 17 Maret 2014.
Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Pernyataan orang tua yang menyatakan tidak punya tempat untuk menitipkan anaknya saat kampanye tidak bisa dijadikan alasan. "Menempatkan anak di tempat pengasuhan akan lebih baik daripada anak diikutsertakan dalam kampanye," ujarnya.

Asrorun menyesalkan Parpol belum menyiapkan langkah bagi kader atau simpatisan yang membawa anak dalam kampanye. Baginya seharusnya parpol menyiapkan tempat yang dekat bagi kader atau simpatisan mereka menitipkan anak.

Ini sebagai salah satu tanda dimana Parpol belum begitu peduli terhadap perlindungan anak. "Saat ini parpol belum ada yang memiliki program yang kongkrit terhadap perlindungan anak," ujarnya.

Berikut bunyi pasal yang dirujuk Ketua KPAI itu. 

Pasal 87: Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam
sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun Pasal 63 berbunyi berikut ini.

Pasal 63: Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Sementara UU 8/2008 tentang Pemilihan Umum tidak memuat larangan mengikutsertakan anak. Yang dilarang dalam UU tersebut diikutsertakan dalam kampanye antara lain hakim, pejabat BPK, pejabat BI, Direksi sampai karyawan BUMN dan BUMD, PNS, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Meski tidak muncul di UU Pemilu, Komisi Pemilihan Umum memunculkan pelarangan menyertakan anak di dalam kampanye dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Pedoman Kampanye, yakni pada poin (k), yang berbunyi peserta pemilu dilarang memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengaku sudah menegur partai politik yang melibatkan anak-anak. Namun, dia tidak menyebut partai apa yang telah diberikan teguran itu.

"Pelanggaran pertama semua partai dapat teguran karena melibatkan anak-anak. Kami sudah surati KPU supaya diberi teguran pertama kalau teguran berulang Bawaslu akan tegas, parpol diskualifikasi," ujarnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya