DPR: MUI Belum Pernah Laporkan Dana dari Sertifikasi Halal

Logo halal MUI
Sumber :
VIVAnews -
Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sejak 2006, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal berjalan alot. Sebab, kata anggota Komisi VIII Hasrul Azwar, DPR dan Pemerintah berusaha mencari titik temu soal lembaga apa yang sebaiknya menangani jaminan produk halal.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Menurut Hasrul ada tiga inisiatif yang muncul dari pembahasan DPR dan Pemerintah. Pertama, ada badan satu atap yang menangani jaminan produk halal. Badan itu terdiri dari Kementerian Agama, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro


Inisiatif kedua, ada badan yang dibentuk khusus di Kementerian Agama. "Tapi MUI menginginkan sertifikasi halal itu tetap MUI yang memberikan. Fatwa halal itu harus dari MUI," kata Hasrul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.


Inisiatif ketiga, sertifikasi dan label dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan Fatwa halal dikeluarkan bersama-sama, tidak hanya dari MUI.


"Tapi MUI bersikeras bahwa MUI punya badan yang namanya LPOM. Memang dari segi sejarah mereka lah yang sudah mengelola produk halal ini," ungkap dia.


Pendapatan Negara

Hasrul mengungkapkan bahwa selama MUI tidak pernah melaporkan jumlah pendapatan dari pemberian sertifikasi halal. Selama ini pendapatan itu masuk ke kas MUI.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, pendapatan sertifikasi halal seharusnya masuk ke dalam sumber pendapatan negara bukan pajak. "Itu yang seharusnya dikontrol. Nantinya tarif itu masuk ke dalam sumber pendapatan negara bukan pajak. Kami mau tertibkan itu. Nanti akan dipasang tarif," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya