- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpotensi memperlemah posisi Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, saat ini, tinggal KPK lembaga yang bisa diharapkan masyarakat untuk memberantas korupsi.
"MK dulu memang salah satu lembaga yang masuk 10 besar dunia pada 2012. Namun, pada 2013 dengan kasus Akil Mochtar, MK hancur hingga saat ini. Kalau KPK lembaga satu-satunya yang dipercaya rakyat juga akan dikebiri, maka tidak akan bagus," kata Mahfud di Yogyakarta, Kamis 20 Februari 2014.
Menurut dia, dalam hukum pasti ada kebutuhan untuk perlakuan-perlakuan khusus, namun KUHP dan KUHAP ini akan berlaku umum semuanya. Aturan yang umum tersebut tidak boleh menutup untuk aturan-aturan yang khusus, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan lainnya.
"Kalau saya lebih baik ditunda dulu pengajuannya oleh pemerintah, karena pekerjaan ini cukup berat. Dan, jika memang nekat mengajukan, sebaiknya pemerintah berbicara dulu kepada para stakeholder para pejuang anti korupsi," kata guru besar hukum di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu.
"Sayang kalau KPK sudah sebagus ini harus menjadi ompong," ujarnya.
KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR memprotes rencana legislasi Rancangan Undang-undang Hukum Pidana. KPK mengkhawatirkan, sisa masa kerja DPR yang beberapa bulan terlalu singkat untuk membahas sebuah RUU yang disebut-sebut memiliki ribuan pasal itu. (art)