Sinetron Muat Kampanye, KPI Berikan Sanksi terhadap RCTI

Belum jadi wakil rakyat kok sudah melanggar aturan ? (Annasfatih)
Sumber :

VIVAnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi terhadap stasiun televisi RCTI yang menayangkan sebuah sinetron berjudul 'Tukang Bubur Naik Haji'.

Kronologi Pengeroyokan 4 Pria di Depan Polres Jakpus yang Dipicu Pemukulan Terhadap Anggota TNI

KPI menilai salah satu adegan yaitu dialog kebangsaan oleh bakal calon presiden-calon wakil presiden Partai Hanura melanggar aturan kampanye.

"KPI memberikan sanksi terhadap stasiun penayang sinetron itu, RCTI, karena itu bagian dari kampanye. Dan itu menunjukkan media sudah tidak netral dalam konteks politik," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam sebuah diskusi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin 17 Februari 2014.

Idy mengakui sanksi yang mereka jatuhkan tidak bisa keluar dari kewenangan, antara lain teguran, penghentian sementara, pengurangan durasi. Untuk RCTI, KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"Karena ini pelanggaran pertama," ujarnya.

Idy melanjutkan teguran adalah sanksi yang diberikan oleh undang-undang penyiaran. Apabila masyarakat ingin KPI memberikan sanksi yang lebih menggigit maka undang-undang penyiarannya harus diubah atau dicabut.

"Kewenangan mencabut itu adalah di pengadilan dan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," tuturnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara kenaikan pangkat Pati TNI

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

29 Pati TNI itu terdiri dari 21 Pati TNI AD, 4 Pati TNI AL, dan 4 Pati TNI AU

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024